Pengoperasian Kembali Bioskop di Kota Bandung Tunggu Keputusan Wali Kota

- 10 Juli 2020, 16:58 WIB
Bioskop di bandung Elektronic Center. (foto: Humas Kota Bandung)**
Bioskop di bandung Elektronic Center. (foto: Humas Kota Bandung)** /

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung belum mengizinkan bioskop kembali beroperasi. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur beroperasinya kembali bioskop.

Pengoperasian bioskop dimasa pandemi Covid-19 tergantung pada kesiapan bioskop melaksanakan protokol kesehatan. Dimana sebelumnya Asosiasi Pengelola Bioskop telah menyatakan bioskop di Indonesia akan beroperasi kembali pada 29 Juli 2020 mendatang.

“Setahu saya yang mempunyai otoritas itu masing-masing kepala daerahnya. Sangat bergantung ke kondisi daerahnya. Kalau kondisi belum memungkinkan, saya yakin wali kota bisa menolak itu,” tegas Ema usai meninjau bioskop di Bandung Elektonic Center Purnawarman, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Pemkot Tegaskan Pembukaan Tempat Wisata Termasuk Bioskop di Kota Bandung Dilakukan Bertahap

Dikutip PRFMNews.id dari laman Humas Kota Bandung, Ema beserta rombongan turut memperhatikan simulasi mengenai pengaturan di dalam bioskop dengan melakukan tanda silang di beberapa kursi.

“Mereka menyimulasikan pengaturan bagi para konsumen. Mereka tahu zona biru ini adalah 50 persen dari kapasitas. Mereka juga sudah dicakra-cakra yang boleh diduduki atau tidak,” ungkap Ema.

Mengenai kebersihan bioskop, pengelola menyiapkan tenaga kebersihan untuk menyeterilkan ruangan sebelum dan setelah digunakan.

“Film itu biasanya rata-rata ada waktu setengah jam peralihan ke film lain. Dalam waktu itu artinya tempat harus steril. Mereka menyatakan bahwa ada tambahan petugas cleanning service. Pokoknya menjadikan sekitar 15-20 menit harus steril,” ujarnya.

Baca Juga: GPBSI Berencana Buka Kembali Bioskop Mulai 29 Juli 2020

Untuk meminimalisir sentuhan atau kontak langsung dari pengunjung ataupun petugas, sesuai informasi dari pengelola, Ema menyebut akan ada petugas pengawasan ditambah dengan Closed Circuit Television (CCTV).

“Memberikan semacam garansi bahwa penonton di sini memang tidak ada ada sentuhan. Apa pun upayanya, kita hargai,” kata Ema.

Di luar itu, Ema kembali mengingatkan kepada para orang tua untuk tidak membawa anak-anaknya beraktivitas di luar rumah. Hal tersebut menjaga keamanan dan kesehatan anak agar tidak terpapar virus.

Baca Juga: Setelah Tiga Hari Hilang, Remaja Asal Jatinangor Ini Akhirnya Pulang

“Anak-anak disarankan untuk tidak beraktivitas di luar. Jangan dibawa-bawa keluar. Nanti jadi bahan pertimbangan, apakah anak–anak diizinkan atau tidak, nanti dengan catatan yang sudah ada,” ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, setiap orang yang berusia di bawah 7 (tujuh) tahun dan yang berusia diatas 60 (enam puluh) tahun dilarang memasuki Pusat Perbelanjaan/Mal. Demikian bunyi pasal 8 bagian keenam Pelaksanaan AKB di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan, dan sejenisnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x