Dijelaskan Kusworo, penggembokan dilakukan di pintu belakang. Adapun pintu yang dibagian depan masuk sekolah itu tetap dalam kondisi normal
"Bahwa tidak ada lagi penggembokan, dan memang seharusnya adalah menunggu keputusan eksekusi dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu, baru bisa dilaksanakannya kegiatan-kegiatan penguasaan," jelasnya.
Informasi yang diterima Kusworo, sampai dengan saat ini keputusan eksekusi belum keluar dan dari yang memenangkan kasasi ini pun masih membuka diri untuk bisa berdialog dengan pihak yayasan sekolah untuk mencari solusi terbaik.
Baca Juga: Mual dan Muntah Pada Ibu Hamil? Atasi dengan Rempah Ini, Kata dr Ema Surya Pertiwi
"Kami menyampaikan bahwa tidak akan ada kegiatan yang mengganggu aktifitas sekolah, tidak akan ada kegiatan yang menganggu kegiatan belajar mengajar sekolah," kata Kusworo.
Ditambahkan Kusworo, masyarakat serta orangtua siswa tidak perlu mengkhawatirkan kondisi Sekolah Alam Gaharu.
"Jadi teman-teman tidak perlu ada yang khawatir, orang tuamurid tidak perlu ada yang khawatir. Tentunya tidak akan ada penguasaan terlebih dahulu sampai ada keputusan eksekusi," tandasnya.***