Jadwal Mepeling Kota Bandung Pada 1 - 3 November 2022, Bisa Urus Akta Kelahiran dan Akta Kematian

- 31 Oktober 2022, 20:33 WIB
Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung
Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung /JG/JUNIAR/Diskominfo Kota Bandung

Baca Juga: Disdukcapil Kota Bandung Terapkan Identitas Kependudukan Digital, Apa Itu?

4. Kantor Kecamatan Cibiru

- Layanan: Akta kelahiran di Cibiru
- Pendaftaran pukul 09.00 - 12.00 WIB
- Pengambilan pukul 12.00 - 14.00 WIB
- Khusus warga kecamatan setempat

Berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan untuk membuat akta kelahiran dan akta kematian di Mepeling:

Persyaratan Akta Kelahiran:

- Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah/ Akta perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah
- Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- Anak tidak perlu dihadirkan di lokasi

Baca Juga: Pengakuan ART Disekap hingga Lebam di KBB, Pasutri Jadi Tersangka

Persyaratan Akta Kematian:

- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
- Fotokopi KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP elektronik pelapor
- Fotokopi KTP elektronik dua orang saksi dari keluarga

Itulah jadwal Mepeling pada 1 - 3 November 2022 di Kota Bandung, warga Bandung bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk layanan administrasi yang digelar Disdukcapil di wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x