Penjelasan Disdukcapil Kota Bandung Tentang Aturan Baru Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

- 25 Mei 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi akta kelahiran.
Ilustrasi akta kelahiran. /Dok. PRFM /

PRFMNEWS - Dalam aturan terbaru disebutkan jika nama pada dokumen kependudukan minimal harus ada dua kata dan maksimal terdiri dari 60 huruf.

Aturan ini tertuang dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Tatang Muchtar menjelaskan penerapan aturan ini berlaku pada semua jenis dokumen kependudukan mulai dari biodata penduduk hingga dokumen lainnya seperti KIA, e-KTP, Akta, dan juga Kartu Keluarga.

Baca Juga: Keren, Motor Trail Kodam Siliwangi Berbahan Bakar Air

Baca Juga: Jika Alami 5 Hal Ini Pada Tubuh, Bisa Jadi Gula Darah Sedang Tinggi, dr. Saddam Ismail Sebutkan Ciri-Cirinya

"Jadi yang pertama ada biodata penduduk. Jadi kalau warga pertama kali dia mendaftar dan merekam, pertama kali dokumen itu adalah kita mencatat biodata penduduk sebagai database awal," kata Tatang saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 25 Mei 2022.

Dijelaskan Tatang, aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan yang diatur dalam Permendagri terbaru adalah diharuskan nama itu mudah dibaca dan tidak bermakna negatif.

Baca Juga: Misteri Penemuan Mayat Anak Gantung Diri di Bawah Jembatan Karawang Terbongkar, Nyatanya Korban Pembunuhan

"Yang pertama harus mudah dibaca, kemudian tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x