Retribusi Makam Masih Dipungut, Begini Penjelasan Pemkot Bandung

- 27 Oktober 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi makam di Kota Bandung.
Ilustrasi makam di Kota Bandung. /

PRFMNEWS - Meski Pemerintah pusat telah menghapus retribusi pelayanan pemakaman, namun Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Cipta Karya dan Pembinaan Tata Ruang (Cipta Bintar) hingga kini masih tetap memungut retribusi tersebut.

Kepala Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, pemberlakuan tarif yang dimaksud sesuai dengan Perda Kota bandung Nomor 11 Tahun 2011, tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Retribusi Pemakaman, juncto Perda No.3 tahun 2017.

Bambang mengungkapkan, Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang didalamnya mengatur berkenaan penghapusan tarif retribusi pemakaman, namun ketentuan pelaksanaannya masih diberi waktu selama dua tahun.

Baca Juga: Ratusan Ribu Lowongan PPPK Dibuka Pemerintah Tahun Ini, Tiga Formasi Ini Diutamakan

Kepala Dinas Cipta Bintar kota Bandung, Bambang Suhari.
Kepala Dinas Cipta Bintar kota Bandung, Bambang Suhari. Tommy Riyadi/PRFMNEWS

“Sehingga sampai sekarang restibusi masih tetap dipungut. Namun di Undang Undang itu ada ketentuan peraturan pelaksanaannya harus sudah diterbitkan dalam jangka waktu 2 tahun sejak diundangkan,” jelas Bambang di Balaikota Bandung, Kamis 27 Oktober 2022

“Ini kan terbit 5 januari 2022, berarti kita masih diberi toleransi, PP (Peraturan Pemerintah) nya belum terbit sampai saat ini, kita masih menggunakan Perda, tetap memungut di lapangan,”lanjut dia.

Berkenaan dengan hal itu, Bambang pun kembali mengingatkan masyarakat yang ingin dilayani dalam urusan pemakaman, untuk mendatangi langsung kantor Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Horor yang Menyeramkan Cocok Ditonton Saat Halloween

“(Apabila ada warga masyarakat ingin dilayani) langsung saja datang ke kantor TPU, jangan melalui warga pencari nafkah, kalau melalui warga nanti ada biaya-biaya yang tidak seyogyanya terjadi. Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan sebaik mungkin di makam,” ujarnya.

Khusus mengenai besaran retibusinya, Bambang mengungkapkan hingga saat ini tariff yang dipungut masih mengacu pada ketentuan Perda yang berlaku. Untuk pelayanan pemakaman baru, dikenakan tarif retribusi sebesar Rp425 ribu. Jumlah tersubt sudah termasuk biaya sewa lahan dengan tarif Rp25 ribu per meter.

“Berarti kalau umat muslim itu hanya 1x2 meter, berarti hanya 50 ribu, sehingga total itu Rp475 ribu, biaya registrasinya per tahun itu hanya 20 ribu. Nah, untuk makam tumpang itu Rp450 ribu, registrasinya Rp25 ribu,” jelasnya.

Baca Juga: Pemain Persib Tak Terkendala dengan Menu Latihan Online yang Dipantau Luis Milla dari Madrid

Dengan kata lain, lanjut Bambang, dari tarif retribusi yang berlaku tidak ada persoalan karena ada payung hukumnya. Namun jika nanti Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbaru diterbitkan, akan ada perubahan kebijakan baru terhadap pemakaman.

“Tapi ketika nanti Perda Pajak Daerah dan Retibusi Daerah sudah terbit, kemudian retibusi pelayan pemakaman dihapus ,kita akan behenti di situ, kesananya berarti gratis,” pungkasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah