Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung

- 8 Oktober 2022, 18:10 WIB
DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda perubahan susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis 6 Oktober 2022.
DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda perubahan susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis 6 Oktober 2022. /DPRD Kota Bandung

PRFMNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda perubahan komposisi pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan di Ruang Rapat Paripurna pada Kamis 6 Oktober 2022.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Achmad Nugraha, D.H., S.H., serta dihadiri Anggota DPRD baik secara langsung maupun teleconference.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menyebutkan bahwa “Alat Kelengkapan DPRD terdiri atas: Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna”.

Baca Juga: Penggemar Sepak Bola Asal Saudi Ini Rela Jalan Kaki Melintasi Gurun Demi Menyaksikan Piala Dunia FIFA di Qatar

Dalam peraturan tersebut, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pimpinannya adalah Pimpinan DPRD.

Adapun penetapan atau pengukuhan nama-nama pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Komisi A, B, C, D dan Bapemperda di rapat paripurna ini berpedoman pada Surat Masuk dari sejumlah fraksi terkait Perubahan Susunan Keanggotaan AKD.

Pada tanggal 25 September 2022 lalu, telah dilaksanakan rapat pemilihan/pengukuhan Pimpinan pada masing-masing Alat Kelengkapan DPRD, yaitu pada AKD Komisi A, B, C, dan D serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan telah dituangkan dalam Berita Acara rapat pemilihan/pengukuhan Pimpinan pada masing-masing AKD dimaksud.

Pimpinan DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Masuk dari Fraksi PSI-PKB-PPP DPRD Kota Bandung Nomor: 013/FG PSI-PKB-PPP/IX/2022 tanggal 12 September 2022 Perihal Restrukturisasi Alat Kelengkapan DPRD dengan susunan sebagai berikut:

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, Amankan Listrik Saat Terjadi Banjir dengan Cara Berikut

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah