Pimpinan DPRD Kota Bandung Dukung Warga Lawan Mafia Tanah

- 25 September 2022, 20:00 WIB
Berantas mafia tanah, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha saat menerima aspirasi warga bersama Lembaga Bantuan Hukum Pertanahan dan Perumahan, di Kawasan Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jumat 23 September 2022.
Berantas mafia tanah, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha saat menerima aspirasi warga bersama Lembaga Bantuan Hukum Pertanahan dan Perumahan, di Kawasan Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jumat 23 September 2022. /DPRD Kota Bandung

PRFMNEWS - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan dukungan terhadap warga di Kelurahan Lengkong untuk melawan aksi mafia tanah.

Adalah Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha yang memberikan dukungan untuk membela warga yang dinilainya menjadi korban mafia tanah.

Saat menerima aspirasi bersama Lembaga Bantuan Hukum Pertanahan dan Perumahan di Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, Achmad Nugraha menyatakan dukungannya untuk melawan mafia tanah.

Baca Juga: Sejarah Tanggal 25 September Ditetapkan Sebagai Peringatan Hari Jadi Kota Bandung

"Saya sebagai Anggota DPRD, berjuang dan berikhtiar sehingga adanya kejelasan. Karena ada warga Kota Bandung yang terdampak," tegasnya pada Jumat, 23 September 2022.

Achmad Nugraha berharap tidak ada lagi warga Kota Bandung yang menjadi korban penggusuran karena ulah mafia tanah.

Ia menegaskan, hak dan aset milik warga harus mendapat perlindungan.

Achmad Nugraha tidak ingin masalah sengketa tanah yang merugikan warga Bandung terus berulang.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Film Romantis Terbaik 2022 yang Bikin Baper Abis, Jangan Sampai Nggak Nonton

Apalagi, lanjut Achmad Nugraha, kerugian ini dialami warga-warga dari latar keluarga miskin.

"Ini tidak boleh terjadi berulang kali di Kota Bandung. Saya ingin mafia tanah diberantas. Kepada aparat penegak hukum untuk jeli melihat hal ini dan jangan sampai salah sasaran," jelasnya.

Dikatakan Achmad Nugraha, pihaknya akan mencoba melakukan advokasi hukum terkait keputusan eksekusi lahan yang dinilai merugikan warga.

Baca Juga: Anime Rurouni Kenshin Remake Siap Tayang 2023, Trailer Sudah Bisa Ditonton

Sehingga, warga yang terdampak mafia tanah dapat kembali memperoleh hak dan asetnya.

Sementara itu, warga Lengkong Kota Bandung, Siti Saadah (75) berharap adanya keadilan karena rumah yang sudah ditempatinya selama lebih dari 50 tahun akan dieksekusi.

Dalam keputusan eksekusi, persil tanah rumah Siti Saadah tidak ada di dalamnya.

Bahkan Siti Saadah yang telah ditinggal suaminya tersebut memiliki bukti kepemilikan dan surat asli.

Baca Juga: Muktamar ke-XVI Persatuan Islam, Ini Pesan Wapres Ma’ruf Amin

"Saya dapat informasi dari LBH di Bandung, rumah ibu Saadah ini mau dieksekusi. Tapi dalam putusan hukumnya tidak mengenai persil Ibu Saadah. Juga memiliki bukti kepemilikan yang asli," katanya.

Siti Saadah mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh DPRD Kota Bandung maupun LBH Pertanahan dan Perumahan.

"Saya berharap keadilan, karena rumah yang sudah 50 tahun saya tinggali ini mau dieksekusi. Tapi saya memiliki surat dan bukti kepemilikan," pungkasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah