Apalagi, lanjut Achmad Nugraha, kerugian ini dialami warga-warga dari latar keluarga miskin.
"Ini tidak boleh terjadi berulang kali di Kota Bandung. Saya ingin mafia tanah diberantas. Kepada aparat penegak hukum untuk jeli melihat hal ini dan jangan sampai salah sasaran," jelasnya.
Dikatakan Achmad Nugraha, pihaknya akan mencoba melakukan advokasi hukum terkait keputusan eksekusi lahan yang dinilai merugikan warga.
Baca Juga: Anime Rurouni Kenshin Remake Siap Tayang 2023, Trailer Sudah Bisa Ditonton
Sehingga, warga yang terdampak mafia tanah dapat kembali memperoleh hak dan asetnya.
Sementara itu, warga Lengkong Kota Bandung, Siti Saadah (75) berharap adanya keadilan karena rumah yang sudah ditempatinya selama lebih dari 50 tahun akan dieksekusi.
Dalam keputusan eksekusi, persil tanah rumah Siti Saadah tidak ada di dalamnya.
Bahkan Siti Saadah yang telah ditinggal suaminya tersebut memiliki bukti kepemilikan dan surat asli.
Baca Juga: Muktamar ke-XVI Persatuan Islam, Ini Pesan Wapres Ma’ruf Amin
"Saya dapat informasi dari LBH di Bandung, rumah ibu Saadah ini mau dieksekusi. Tapi dalam putusan hukumnya tidak mengenai persil Ibu Saadah. Juga memiliki bukti kepemilikan yang asli," katanya.