PRFMNEWS - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis 8 September 2022.
Jero Wacik keluar dari penjara dan bisa menghirup udara bebas di luar Lapas Sukamiskin Bandung lewat Program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Meski telah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jero Wacik masih harus mematuhi dua hal selama menjalani masa CMB.
Kedua hal yang harus dipatuhi Jero Wacik usai keluar dari penjara ini disampaikan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Bambang Ludiro.
Bambang mengatakan, eks menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tersandung kasus korupsi itu diwajibkan untuk melapor selama satu bulan sekali ke Kantor Bapas Bandung selama masa CMB.
"Masa pembimbingan cuti menjelang bebas sampai dengan 21 November 2022, jadi kurang lebih dua bulanan (wajib lapor)," kata Bambang, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Baca Juga: Profil Carlos Grande Rodriguez, Pelatih Fisik Persib yang Baru
Kedua, lanjutnya, Jero Wacik dilarang bepergian keluar negeri selama masa CMB.