Untuk diketahui, pelanggan Perumda Tirtawening yang masuk dalam kategori golongan I dan II adalah mereka yang tempat tinggalnya bukan di jalan utama.
Pelanggan golongan I A dan I B misalnya, yaitu mereka yang tinggal di daerah yang akses jalan nya hanya bisa dilalui motor. Sementara untuk golongan II akses jalan bisa dilalui satu mobil namun bukan di jalan utama.
Baca Juga: Sebuah Tempat Penjualan Kardus di Holis Kota Bandung Kebakaran Dini Hari Tadi
Berdasarkan peraturan pemerintah, tarif pelayanan air minum dalam jumlah 10 liter kubik pertama, tidak diperkenankan melebihi 4 persen dari penghasilan minimum masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara tarif yang berlaku saat ini, lanjut Sonny, masih jauh dibawah ketentuan tersebut.
"Sepuluh kubik pertama itu tidak boleh lebih dari 4 persen penghasilan MBR sebesar 3,6 juta, atau sekitar 160 ribu. Nah, air minum kita itu masih jauh, masih di kisaran 50-60 ribu lah (per 10 liter kubik)," jelas Sonny. ***