Muda-mudi Bukan Suami Istri Kena Razia di Hotel Kota Bandung, Satpol PP Sebut Ada Layanan Pijat Plus-plus

- 12 Agustus 2022, 20:40 WIB
Sidang tipiring muda-mudi bukan suami istri yang digerebek di hotel daerah Kota Bandung, Jumat 12 Agustus 2022.
Sidang tipiring muda-mudi bukan suami istri yang digerebek di hotel daerah Kota Bandung, Jumat 12 Agustus 2022. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pasangan muda-mudi bukan suami istri yang kena razia di beberapa hotel di Kota Bandung, mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada hari ini Jumat, 12 Agustus 2022.

Total ada 14 tersangka yang mengikuti sidang tipiring yang digelar mulai pukul 13.00 WIB di Kantor Kecamatan Andir, Kota Bandung hari ini.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada memaparkan, jumlah 14 tersangka merupakan pengembangan dari proses penyelidikan yang dilakukan pada 12 tersangka.

“Ini merupakan tindak lanjut dari proses penertiban atau pemeriksaan lapangan. Dari pengembangan proses penyelidikan Kamis malam, didapat dua tersangka tambahan,” paparnya.

Baca Juga: Heboh 'Air Terjun' Dadakan Muncul di Bawah Jalan Layang Kota Bandung

Para tersangka dikenai hukuman denda dengan subsider kurungan 6-7 hari. Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 17 ayat 1A dan Perda Kota Bandung Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Mujahid menambahkan, para tersangka didakwa karena melakukan tindak asusila dan juga prostitusi secara daring lewat aplikasi ponsel pintar.

“Pasangan non muhrim yang kami temukan di hotel. Juga layanan pijat plus-plus,” terangnya.

Mujahid berpesan kepada masyarakat Kota Bandung untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal.

 

Baca Juga: Penyebar Berita Kemerdekaan Republik Indonesia dari Kota Bandung Itu Bernama Radio Hoso Kyoku

“Jangan ragu laporkan kepada kami. Kami akan lakukan penindakan tentunya,” pungkasnya.

Satpol PP Kota Bandung menggelar operasi tertib sosial, Kamis 11 Agustus 2022. Operasi menyasar enam titik hotel dan panti pijat refleksi.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menjelaskan, dalam operasi tersebut terjaring 12 orang. Mereka yang terjaring diindikasikan melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang asusila.

Idris menjelaskan, para pelaku yang diamankan berasal dari latar belakang berbeda. Mulai dari terduga transaksi prostitusi online, hingga pasangan yang disinyalir bukan suami istri namun berada di hotel.

Baca Juga: Intip Ragam Camilan yang Bisa Bantu Menurunkan Kolesterol yuk!

Selain menjaring pelanggar tertib sosial, Satpol PP Kota Bandung berkolaborasi dengan TNI-Polri juga menggelar razia minuman keras di kawasan Pasar Ciroyom Kota Bandung.

Dari operasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang kemudian diamankan Satpol PP Kota Bandung.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah