Muda-mudi Bukan Suami Istri Kena Razia di Hotel Kota Bandung, Satpol PP Sebut Ada Layanan Pijat Plus-plus

- 12 Agustus 2022, 20:40 WIB
Sidang tipiring muda-mudi bukan suami istri yang digerebek di hotel daerah Kota Bandung, Jumat 12 Agustus 2022.
Sidang tipiring muda-mudi bukan suami istri yang digerebek di hotel daerah Kota Bandung, Jumat 12 Agustus 2022. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pasangan muda-mudi bukan suami istri yang kena razia di beberapa hotel di Kota Bandung, mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada hari ini Jumat, 12 Agustus 2022.

Total ada 14 tersangka yang mengikuti sidang tipiring yang digelar mulai pukul 13.00 WIB di Kantor Kecamatan Andir, Kota Bandung hari ini.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada memaparkan, jumlah 14 tersangka merupakan pengembangan dari proses penyelidikan yang dilakukan pada 12 tersangka.

“Ini merupakan tindak lanjut dari proses penertiban atau pemeriksaan lapangan. Dari pengembangan proses penyelidikan Kamis malam, didapat dua tersangka tambahan,” paparnya.

Baca Juga: Heboh 'Air Terjun' Dadakan Muncul di Bawah Jalan Layang Kota Bandung

Para tersangka dikenai hukuman denda dengan subsider kurungan 6-7 hari. Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 17 ayat 1A dan Perda Kota Bandung Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Mujahid menambahkan, para tersangka didakwa karena melakukan tindak asusila dan juga prostitusi secara daring lewat aplikasi ponsel pintar.

“Pasangan non muhrim yang kami temukan di hotel. Juga layanan pijat plus-plus,” terangnya.

Mujahid berpesan kepada masyarakat Kota Bandung untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x