Regulasi dan Penegakan Hukum Buruk Disebut Jadi Penyebab Reklame Semakin Semrawut di Kota Bandung

- 11 Agustus 2022, 13:17 WIB
Neon Box di Teras Cihampelas, Kota Bandung.
Neon Box di Teras Cihampelas, Kota Bandung. /Aat Safaat

PRFMNEWS - Masalah reklame di Kota Bandung nampaknya masih belum bisa dikelola dengan baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Akibatnya, wajah kota menjadi sesak dipenuhi beragam media promosi dengan berbagai bentuk di banyak lokasi.

Pengamat yang juga mantan Anggota Komisi A DPRD kota Bandung, Aat Safaat Hodijat menuturkan, persoalan penataan reklame seharusnya menjadi satu di antara sekian banyak program yang menjadi fokus Pemkot Bandung.

"Masalah reklame harus menjadi fokus, agar visual wajah kota tidak rusak oleh pepohonan besi," jelas Aat saat dihubungi, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Tantang Persib Bandung, PSIS Semarang Tanpa Carlos Fortes

Menurut Aat, masalah klasik buruknya regulasi dan penegakan hukum menjadi penyebab sengkarut tata kelola reklame di kota Bandung. Padahal, sektor ini memberikan kontribusi pendapat asli daerah (PAD) yang cukup besar melalui pajak.

Aat mencontohkan, reklame jenis neon box yang menempel di Teras Cihampelas hingga kini tidak ada kejelasan status perizinannya.

"Coba minta klarifikasi ke pengelola aset Teras Cihampelas. Apa dasar pemberian izin penggunaannya. Apakah lelang atau tidak?," kata Aat.

Belum lagi ditemukan kasus reklame yang terpasang di sejumlah kawasan yang sudah ditentukan dalam Peraturan Walikota (Perwal), namun tidak sesuai dengan amanat regulasi.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Harapkan Kolaborasi Pentahelix Bisa Majukan UMKM

"Sejak terbit Perwal nomor 5 tahun 2019 tentang Reklame, banyak kawasan yang seharusnya bebas dari reklame seperti jalan Aceh, justru masih nampak terpasang dan beriklan. Celakanya, ada nomor kontak bagi klien yang ingin beriklan. Ini kan penipuan. Jelas kawasan itu tidak akan keluar ijinnya, tapi tidak ditertibkan," tandas Aat.

Sementara di kawasan zona tematik jalan Ir. H. Juanda depan Unpad Training Center, Aat pun menemukan media promosi yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan zona tematik.

"Isi materi (reklame) sama sekali tidak tematik. Apakah itu ada izinnya," tanya Aat.

Khusus mengenai neon box di Teras Cihampelas, Aat mendengar informasi izinnya sudah habis. Namun kenyataan di lapangan, media promosi itu masih saja terpasang.

"Pertanyaannya, rekomendasinya dipasang di mana? Kalau sudah diberi peringatan dan izin sudah habis, kenapa masih tegak berdiri itu reklamenya?," tandas Aat.

Dihubungi terpisah melalui aplikasi perpesanan Whatsapp, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Bandung, Ronny Ahmad Nurrudin tidak berkomentar banyak. Ia hanya menyampaikan, masukan tersebut akan jadi bahan kajian tim.

Baca Juga: Apakah Penderita Diabetes Diperbolehkan Makan Jengkol? Simak Dulu Jawaban dr. Cahyo Berikut ini

"Siap terimakasih (informasi dan masukannya), jadi bahan kajian bersama Tim Teknis. Sudah diteruskan ke jajaran," singkat Ronny.

Sementara itu Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) kota Bandung, Didi Ruswandi saat dikonfirmasi mengatakan, neon box di Teras Cihampelas sejak awal tidak direkomendasikan menempel di struktur Teras Cihampelas.

"Dari DPU (sebelum berganti nama jadi DSDABM) rekomendasinya tidak menempel (ke struktur Teras Cihampelas). Bahkan surat peringatan sudah disampaikan sejak lama. Sekarang izinnya sudah habis, dan kami (DSDABM) sudah menolak perpanjanganperpanjangan," pungkas Didi. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x