Mau Gelar Acara 17 Agustus? ini Ketentuan dari Pemkot Bandung

- 9 Agustus 2022, 09:30 WIB
Anggota kepolisian dari Polrestabes Bandung dan Dishub Kota Bandung memimpin sikap sempurna di simpang Jalan Merdeka Kota Bandung hari ini Selasa, 17 Agustus 2021.
Anggota kepolisian dari Polrestabes Bandung dan Dishub Kota Bandung memimpin sikap sempurna di simpang Jalan Merdeka Kota Bandung hari ini Selasa, 17 Agustus 2021. /HUMAS KOTA BANDUNG

Baca Juga: Pengacara Bharada E Temui Penyidik Bareskrim untuk Bahas Justice Collaborator

2. Kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik budaya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundangan – undangan yang berlaku (Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022 pasal 20 dan 21 (isi dalam Perwal Nomor 80 tahun 2022)).***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x