Baca Juga: Pengacara Bharada E Temui Penyidik Bareskrim untuk Bahas Justice Collaborator
2. Kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik budaya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundangan – undangan yang berlaku (Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022 pasal 20 dan 21 (isi dalam Perwal Nomor 80 tahun 2022)).***