Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Daftar Lengkapnya

- 9 Agustus 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi ojol
Ilustrasi ojol /prfmnews

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online) yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Pemerintah memberikan usulan untuk tarif ojek online (ojol) adalah suatu harga yang sudah termasuk dari keuntungan dan biaya jasa serta didasari perhitungan harga tarif pokok yang pantas.

Dengan besaran ini maka akan menguntungkan semua pihak, baik dari sisi aplikator maupun bagi pengendara ojek online. Selain menyampaikan untuk menghilangkan pola subsidi yang tidak mendidik.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin Polisi Dapat Usut Secara Tuntas Kasus Tewasnya Brigadir J

Hal tersebut tertuang, "Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Dikutip dari ANTARA, Hendro mengatakan, terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Menurutnya, aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:

Baca Juga: Pengacara Bharada E Temui Penyidik Bareskrim untuk Bahas Justice Collaborator

a. Zona I

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x