PRFMNEWS - DLH Kota Bandung Bersama Dishub Kota Bandung gelar uji emisi gratis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi.
Mulai tanggal 8 Agustus 2022, kawasan parkir Balai Kota Bandung menerapkan kawasan emisi bersih. Oleh karena itu kendaraan yang akan parkir di Balai Kota harus memiliki stiker lulus uji emisi.
Untuk mengupayakan peningkatan kendaraan yang lulus uji emisi. DLH dan Dishub Kota Bandung gelar uji emisi gratis pada 27-28 Juli 2022.
Berlokasi di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana No 2, Kecamatan Sumur Bandung, mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Untuk saat ini gelaran uji emisi gratis masih diperuntukan kendaraan roda empat atau mobil. Uji emisi gratis ini tak hanya bagi pelat nomor D saja, namun pelat nomor atau TNKB dari berbagai wilayah diperbolehkan.
Berdasarkan penjelasan DLH Kota Bandung pada akun Instagram resminya, uji emisi memiliki sejumlah manfaat diantaranya:
1. Mengirit bahan bakar namun tenaga tetap optimal.