Jadwal Mepeling Kota Bandung Pekan ini 18 sampai 21 Juli 2022, Urus KTP Hingga Akta Kelahiran

- 18 Juli 2022, 07:30 WIB
Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung
Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung /JG/JUNIAR/Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Bagi warga Kota Bandung yang perlu mengurus administrasi Kependudukan, simak jadwal Mepeling mulai hari ini Senin,18 Juli 2022 hingga tanggal 21 Juli mendatang.

Mepeling merupakan singkatan dari Memberikan Pelayanan Keliling, yakni salah satu program merupakan program pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memudahkan keperluan administrasi masyarakat.

Mepeling akan hadir di sejumlah lokasi yang waktunya akan disampaikan secara langsung di akun Instagram Disdukcapil Kota Bandung.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Senin, 18 Juli 2022 Ada di Dua Lokasi, Lengkap dengan Syaratnya

Adapun jadwal Mepeling 18 - 21 Juli 2022 adalah sebagai berikut:

1.Kantor Kecamatan Cidadap

- Perekaman KTP elektronik (umum dan difabel)
- Surat Keterangan Tinggal Sementara (STKS)
- Waktu 18-21 Juli 2022 pukul 09.00-14.00 WIB
- Khusus warga kecamatan setempat

2.Kantor Kecamatan Bandung Wetan

-Perekaman KTP elektronik (umum dan difabel)
-Surat Keterangan Tinggal Sementara (STKS)
-Waktu 18-21 Juli 2022 pukul 09.00-14.00 WIB
-Khusus warga kecamatan setempat

3.Kantor Kecamatan Ujungberung

- Akta Kematian
- Waktu 18-21 Juli 2022 pukul 09.00-14.00 WIB
- Terbuka untuk warga se-kota Bandung

Baca Juga: 3 Gelar Juara Singapore Open 2022 Diraih Indonesia, Presiden Jokowi Beri Ucapan Selamat

4.Kantor Kecamatan Bandung Kidul

- Akta Kematian
- Waktu 18-21 Juli 2022 pukul 09.00-14.00 WIB
- Terbuka untuk warga se-kota Bandung

5.Kantor Kecamatan Arcamanik, Gedebage, Bandung Kidul

-Akta Kelahiran
-Waktu 18-21 Juli 2022
Pukul 09.00-12.00 WIB (Pendaftaran)
Pukul 12.00-14.00 WIB (Pengambilan)
-Khusus warga kecamatan setempat

Persyaratan STKS:

1.Mengisi formulir STKS
2.Kartu Keluarga tempat tinggal asal
3.KTP-el pemohon
4.Surat Pengantar RT/RW untuk pembuatan STKS
5.Pas Foto 3x4 (3 lembar)

Persyaratan Perekaman KTP-el:

1.Fotokopi KTP
2.Belum pernah rekam KTP-el
3.Minimal berusia 17 tahun
4.Untuk disabilitas lengkap dengan:
- Pendampingan dari pihak keluarga
- Nomor HP yang bisa dihubungi

Baca Juga: Gelar Pertama di Tahun 2022, Anthony Ginting Raih Juara Singapore Open 2022

Persyaratan Akta Kelahiran:

1.Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
2.Buku nikah/ Akta perkawinan orang tua
3.Kartu Keluarga
4.SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah
5.Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
6.Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg

Persyaratan Akta Kematian:

1.Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
2.Fotokopi KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
3.Fotokopi KTP elektronik pelapor
4.Fotokopi KTP elektronik dua orang saksi dari keluarga

Itulah jadwal Mepeling pada 18-21 Juli 2022 di sejumlah Kecamatan di Kota Bandung, Berkas persyaratan harus lengkap dan dimasukan ke dalam map terlebih dahulu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x