PRFMNEWS – Pemerintah saat ini menetapkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga menjadi persyaratan masuk ke ruang publik.
Ketentuan tersebut seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia yang kemungkinan besar karena sub varian baru BA.4 dan BA.5.
Bagi yang belum mendapatkan vaksin ke 1,2 atau booster, masih bisa mendapatkannya secara gratis di layanan kesehatan dan Puskesmas di Kota Bandung.
Baca Juga: Cara Olah dan Simpan Daging Kurban Agar Terhindar dari PMK saat Idul Adha
Salah satunya adalah UPTD Puskesmas Kopo yang berada di Jalan Raya Kopo No.367, Kb. Lega, Kec. Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Dilansir prfmnews.id dari akun Instagram @pkmkopo_kotabdg, selama bulan Juli 2022 Jadwal vaksin Covid-19 yaitu pada hari Selasa dan Sabtu.
Jadwal vaksin covid-19 di Puskesmas Kopo dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Baca Juga: Diduga Terlilit Utang Pinjol, Seorang Pria di Jakarta Utara Gantung Diri
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
-KTP seluruh Indonesia
-Membawa foto copy NIK/KK
-Membawa surat vaksin dosis 1
-Membawa surat vaksin dosis 2
-Dosis 1 dan 2 (6 tahun keatas), Dosis 3 (18 tahun keatas)
Baca Juga: Akibat Gagal Menyalip, Truk Sampah Tabrak Mobil Boks di Bekasi
Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi melalui WA di nomor 081382757329.***