Aset Sitaan Doni Salmanan Rp64 Miliar dari 126 Item Barang Bukti Kasus Qoutex

- 5 Juli 2022, 16:00 WIB
Doni Salmanan dititipkan ke Lapas Kebon Waru
Doni Salmanan dititipkan ke Lapas Kebon Waru /Dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.

Kemudian juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x