Baca Juga: Pencarian Eril Terus Dilakukan, Kakak Ridwan Kamil: Rencana Ada Pihak Keluarga Menyusul ke Swiss
Arif mengatakan latar belakang pembuangan sumber pencemaran adalah insiatif warga yang menyuruh pelaku karena banyaknya keluhan warga sekitar akibat material pencemar. Namun mereka berdua tidak mengetahui isi kantong plastik tersebut.
"Mereka juga tidak mengetahui asal usul kantong yang berisi material pencemaran,"tuturnya.
Menurut Arif, selain meminta keterangan dua warga tersebut pihaknya mengambil barang bukti kantong berisi material pencemar diserahkan ke DLH Jabar untuk diuji lab.
Selain itu, hasil susur sungai tidak ditemukan dampak sisa pencemaran dan keluhan dari masyarakat.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran PT Kasta Timbul di Cipadung Bandung Hari ini, Pemadaman Berlangsung 1 Jam
"Selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terkait pemenuhan unsur-unsur hukum pidana dan penetapan tersangka serta pengembangan kasus, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua warga setempat yang dilakukan secara kolaboratif antara DLH Jabar dan DLH KBB,"ujarnya.
Arif menyatakan, hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar penetapan tersangka setelah melalui proses Gelar Perkara sesuai mekanisme Hukum Acara Pidana.
"Upaya pengusutan pencemaran akan terus dilakukan agar tidak ada kasus serupa yang sengaja mencemari atau mengotori sungai kedepannya," ujarnya.***