4 Fakta Oknum Sopir Perkosa 2 Siswi SMP di Angkot Bandung Barat, Modus Tawari Tumpangan dan Cekoki Narkoba

- 23 Mei 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /ilustrasi prfmnews

PRFMNEWS – Polsek Sindangkerta mengungkap empat fakta mengejutkan terkait kasus pemerkosaan siswi SMP oleh oknum sopir angkot di kawasan Jalan PLTA Saguling, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Empat fakta terbaru terkait kasus oknum sopir perkosa siswi SMP di dalam angkot yang dikemudikannya dan terjadi di wilayah Cipongkor Bandung Barat ini diungkap Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara.

Fakta pertama, kata Yogaswara, pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot rute Cililin-Cijenuk Bandung Barat berinisial DA (32) tidak hanya sekali memperkosa siswi SMP, melainkan sudah dua kali melakukan kejahatan yang sama dengan korban berbeda.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Angkot Masuk Jurang di Cimanggung Sumedang Bawa 8 Penumpang Keluarga

Korban terbaru DA yakni siswi kelas 3 SMP asal Sindangkerta Bandung Barat. Pelaku memperkosa korban kedua yang berusia 15 tahun ini di dalam angkotnya pada Senin, 9 Mei 2022 pukul 23.00 WIB, berlokasi di kawasan Cipongkor.

Adapun korban pertama juga siswi SMP diperkosa oleh DA di dalam angkot pada 2021 silam. Lokasi pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban pertama juga terjadi di kawasan yang sama.

“Jadi dilakukannya semua di dalam angkot. Lokasinya juga di tempat yang sama di sekitar Jalan PLTA Saguling, Desa Citalem karena memang sepi jalannya," kata Yogaswara, dikutip prfmnews.id dari Instagram @humaspoldajabar pada Senin 23 Mei 2022.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 2 Kakek Modus Dapat Wangsit, Awali Dorong Korban Hingga Jatuh

Kedua, kasus pemerkosaan DA terhadap korban pertama sebelumnya sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi.

"Menurut informasi, ada satu korban lain dari pelaku ini yang perkaranya ditangani oleh Unit PPA Polres Cimahi. Sekarang kita sedang kroscek ulang," ungkap Yogaswara.

Ketiga, modus pelaku melancarkan aksi tak terpujinya dengan menawarkan tumpangan pada para korban. Pelaku memilih secara acak target korban. Parahnya, korban kedua sempat dicekoki narkoba.

Baca Juga: Kelelahan Bisa Menjadi Tanda Terkena Gagal Ginjal Kronis, Begini Cara Mengatasinya Menurut dr. Saddam Ismail

"Jadi modus pelakunya ini menawarkan tumpangan dan nanti dibawa berputar ke tempat sepi. Untuk yang kejadian sekarang korban ternyata dicekoki obat biar tidak sadar," tutur Yogaswara.

Keempat, pelaku DA dijerat Pasal 81, Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x