PRFMNEWS - Kecelakaan maut bus tabrak rumah yang terjadi di Ciamis pada Sabtu, 21 Mei 2022 diduga kuat lantaran rem blong.
Selain itu bus PO Pandawa ternyata melalaikan satu hal penting terkait aturan jalan dan kelayakan kendaraan.
Hal ini disampaikan langsung Dirjen Hubdat (Perhubungan Darat) saat meninjau langsung ke lokasi kejadian kecelakaan maut di Panumbangan Ciamis.
Baca Juga: All Indonesian Final SEA Games 2021, Leo/Daniel Raih Medali Emas
Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi meminta pihak kepolisian untuk segera menindak tegas kelalaian bus PO pandawa yang menyebabkan kecelakaan maut di Ciamis.
Budi menyampaikan, bus PO Pandawa ternyata mangkir uji KIR. Seperti diketahui, setiap kendaraan diharuskan untuk menguji kelayakan kendaraan, baik kendaraan umum atau barang.
“Bus ini juga seharusnya sudah 2 kali uji KIR, tapi nyatanya tidak dilakukan oleh operator,” tutur Budi Setiyadi pada Tim PRFM saat meninjau lokasi kecelakaan bus di Ciamis pada hari ini Minggu, 22 Mei 2022.
Baca Juga: Ryohei Mizayaki dan Reza Kusuma Dicoret Robert Alberts Bidik Pemain Diklat Persib Bandung
Selain tidak ikuti uji KIR. Budi menuturkan bahwa bus PO Pandawa ini tidak memiliki izin operasional jalan.