Sebelum kejadian, imbuh Aswin, korban sempat cekcok di rumah tersangka DG. Mereka sepakat menyelesaikan pertengkaran di sebuah hotel kawasan Kosambi, Kota Bandung ditemani satu tersangka lain, DP.
Sesampainya di hotel, kedua tersangka mengajak korban mengonsumsi minuman keras hingga korban mabuk dan tertidur. Saat itulah, DG berusaha membunuh korban dengan cara mencekik lehernya.
Baca Juga: Pura-pura Jual Minyak Goreng Murah, Wanita Asal Cileunyi ini Raup Uang Lebih dari Rp1 Miliar
“Tersangka lainnya, DP juga diduga membantu mencekik leher korban. Kemudian kedua tersangka membawa mayat korban menggunakan sepeda motor,” terang Aswin.
Mereka membawa korban pakai sepeda motor dengan bonceng tiga. Kemudian korban diletakan di semak-semak di lahan kosong daerah Arcamanik.
Menurut Aswin, kedua tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Soal Kasus Binomo Indra Kenz, Bareskrim Polri Periksa Vanessa Khong dan Sang Ibu Hari ini
“Saat ini menurut kami penyidikan itu pasal primernya pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya seumur hidup kalau pasal 340,” pungkasnya.***