Baca Juga: Pura-pura Jual Minyak Goreng Murah, Wanita Asal Cileunyi ini Raup Uang Lebih dari Rp1 Miliar
Hal tersebut membuat gelombang PHK kian menjadi-jadi hingga banyak buruh klaim dana JHT.
"Dana JHT menjadi harapan terakhir buruh saat terkena PHK massal. Itu merupakan hak iuran pekerja yang dikelola oleh BP Jamsostek," ujar Hermawan.
Diharapkan Hermawan, masih ada ruang waktu untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang nantinya mulai berlaku pada Mei 2022 mendatang.
Baca Juga: Heboh Istri Ngamuk Diduga Labrak Suami Diduga Selingkuh Sampai Dobrak Kosan dan Jambak-jambakan
"Harapan terakhir kami, jika tidak bisa membatalkan Permen 2 tahun 2022, tentu kami minta BP Jamsostek untuk bisa mencairkan hak dana JHT buruh pekerja," tukasnya.***