Buruh di Kota Bandung Sampaikan Aspirasi terkait Pencairan JHT, Yana: Hak Buruh jangan Sampai Hilang

- 8 Maret 2022, 13:30 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menerima perwakilan buruh.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menerima perwakilan buruh. /Humas Kota Bandung

PRFMNEWS - Perwakilan forum buruh menyampaikan aspirasi para buruh terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur soal tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Pemerintah Kota Bandung pada Senin, 7 Maret 2022.

Aspirasi buruh terkait aturan pencairan dana JHT ini didengarkan langsung Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Setelah sesi dengar aspirasi, Yana menyatakan akan menyampaikan aspirasi para buruh terkait Pencairan JHT kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan kami dari Pemerintah Kota Bandung bisa memfasilitasi dengan menyampaikan pernyataan sikap ini ke Pemerintah Pusat," ujarnya seperti dilansir prfmnews.id dari keterangan resmi Pemkot Bandung hari ini Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Tiba di Bareskrim Polri, Doni Salmanan Buat Pengakuan Begini Sebelum Diperiksa Soal Kasus Quotex

Baca Juga: Ramai Video Ariel Noah Terciduk Dipasangkan Dasi oleh Tyna Dwi Jayanti, Ternyata Begini Kejadian Sebenarnya

Yana mengatakan, dibatalkannya aturan pencairan JHT di usia 56 tahun karena dianggap tidak memenuhi hak buruh terutama yang terkena PHK.

"Hak buruh itu jangan sampai hilang. Kami terima dulu apa yang mau disampaikan lalu dikaji sesuai regulasi. Jika memungkinkan kita coba berikan surat pengantar aspirasi pernyataan sikap dari para buruh," ujarnya.

Pada kesempatan yang sana, Ketua SBSI 92, Hermawan menungkapkan PHK massal sedang terjadi di masa pandemi.

Baca Juga: Pura-pura Jual Minyak Goreng Murah, Wanita Asal Cileunyi ini Raup Uang Lebih dari Rp1 Miliar

Hal tersebut membuat gelombang PHK kian menjadi-jadi hingga banyak buruh klaim dana JHT.

"Dana JHT menjadi harapan terakhir buruh saat terkena PHK massal. Itu merupakan hak iuran pekerja yang dikelola oleh BP Jamsostek," ujar Hermawan.

Diharapkan Hermawan, masih ada ruang waktu untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang nantinya mulai berlaku pada Mei 2022 mendatang.

Baca Juga: Heboh Istri Ngamuk Diduga Labrak Suami Diduga Selingkuh Sampai Dobrak Kosan dan Jambak-jambakan

"Harapan terakhir kami, jika tidak bisa membatalkan Permen 2 tahun 2022, tentu kami minta BP Jamsostek untuk bisa mencairkan hak dana JHT buruh pekerja," tukasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x