Duh, Masih Banyak Warga Bandung Malas Bayar Retribusi Sampah, Kepala DLH Kota Bandung Bilang Begini

- 5 Maret 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi sampah
Ilustrasi sampah /PRFM

PRFMNEWS - Sampah memang menjadi permasalahan klasik kota besar di Indonesia, tak terkecuali Kota Bandung.

Bukan hanya sampah, tapi juga pada penunjang kesuksesan permasalahan tersebut, yaitu retribusi.

Retribusi sampah di Kota Bandung masih sangat kecil, karena ketidaktaatan masyarakat untuk membayarnya.

Pemerintah Kota Bandung, melalui Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan hal tersebut.

Baca Juga: Setelah 10 Tahun Mendekam Dibalik Jeruji Besi, Angelina Sondakh Resmi Bebas

Dudi Prayudi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengatakan pencapaian retribusi sampah baru 25 persen.

Dilema tersebut memang hingga saat ini belum menemukan solusi.

Namun Dudi sudah menjalankan sanksi yaitu sampah tidak akan diangkut oleh petugas bagi warga yang kedapatan belum melunasi kewajiban retribusi sampah.

Tapi Dudi juga mengatakan belum efektif atas sanksi tersebut. Hal itu dikarenakan warga bisa mensiasatinya.

"Memang sanksinya sampah tidak diangkut ke tps, tapi kan warga bisa aja membuang sampah kemana saja misalnya malam hari ketika tps sudah tutup, atau bahkan dibuang di depan rumah orang lain seperti video viral di daerah Sukajadi, di jalan Bima," kata Dudi Prayudi.

Pihak DLH Kota Bandung menurut Dudi terus melakukan pendataan warga yang belum membayar retribusi sampah.

Baca Juga: Bagaimana Mengatasi Mengorok Saat Tidur? dr. Saddam Ismail Bagikan 5 Caranya

Hal itu diakui Dudi untuk meningkatkan perolehan retribusi sampah Kota Bandung yang masih sangat minim.

Retribusi sampah di Kota Bandung diatur oleh Peraturan Walikota Bandung Nomor 91 Tahun 2021 yang mengkategorikan retribusi berdasarkan peruntukan.

Peruntukan antara rumah tinggal dan non rumah tinggal atau komersial.

"Ya, sekarang kita berusaha untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran warga dari 25 persen, dengan mendata jumlah wajib bayar (KK) tiap rw nya. Sesuai perwal tsb, ada penyesuaian tarif, tergantung kelasnya. Kelas terendah itu dari 3 rb/bln menjadi 6 rb/bln,” ucap Dudi.

Diketahui dari total 742 ribu kepala keluarga di Kota Bandung, mereka yang patuh hanya mencapai 25 persen saja.

Dudi mengatakan pihaknya masih terus melakukan sosialisasi di 151 kelurahan yang ada untuk tertib retribusi sampah.

Baca Juga: Cara Mudah Perkuat Imun dengan Tidur Nyenyak dan IF, Begini Penjelasannya kata dr Prama Aditya

Diharapkan dengan sosialisasi nantinya warga akan memiliki kesadaran untuk membayar yang menjadi kewajiban.

"Saat ini sedang dilakukan sosialisasi di 151 kelurahan,” tegas Dudi.

Perihal retribusi sampah ini bahkan sudah sampai kepada DPRD Kota Bandung yang mengakui rendahnya retribusi yang diperoleh.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah