Nekat Ganggu Ketertiban di Kota Bandung? Siap-siap Viral dan Ditindak Tegas

- 20 Januari 2022, 06:20 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menegaskan, siapapun yang berani melanggar peraturan di Kota Bandung, maka anda harus siap diviralkan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menegaskan, siapapun yang berani melanggar peraturan di Kota Bandung, maka anda harus siap diviralkan. /Humas kota Bandung

PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu warga kota Bandung dibuat resah dengan maraknya aksi tak terpuji sekelompok orang di Alun-alun Kota Bandung yang kerap melakukan aksi pemaksaan dan lain sebagainya.

Selain itu, warga Kota Bandung juga dibuat risih dengan adanya aksi vandalisme di beberapa titik.

Adanya hal itu membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan sejumlah sanksi bagi siapapun yang berani melanggar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menegaskan, siapapun yang berani melanggar peraturan di Kota Bandung, maka anda harus siap diviralkan.

“Ya, akan diviralkan sebagai efek jera,” tegasnya dalam acara Bandung Menjawab, Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Ini Makanan yang Bisa Membuat Maag Kambuh, Kata dr. Saddam Ismail

Baca Juga: Detik-detik Copet di Terminal Pulogadung Beraksi, Wajah Pelaku Terekam Jelas

Yayan menyampaikan, langkah yang dilakukan Pemkot Bandung mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Hal itu sudah dilakukan Pemkot Bandung terhadap seorang pelaku vandalisme di area Babakan Siliwangi belum lama ini.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x