"Masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk melakukan perubahan KK, pindah datang dalam Kota Cimahi, dan layanan akta kelahiran. Masyarakat akan mendapatkan hasil layanan dalam bentuk file PDF yang dikirim melalui email, dan dicetak menggunakan kertas HVS," ujarnya.
Baca Juga: Bolehkah Cetak Kartu Keluarga dengan Ukuran KTP? Kemendagri Berikan Jawaban Menohok
Peluncuran aplikasi SiPade dan Sibenar, ucap Ngatiyana, sangat penting di era otonomi daerah di mana pemerintah harus lebih cepat saat memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan.
Untuk itu, pihaknya memutuskan memanfaatkan teknologi bermodalkan gadget dan internet pada setiap proses penyelenggaraan pelayanan publik.
"Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi masyarakat, tidak perlu repot mondar mandir, cukup menggunakan aplikasi, setelah selesai baru kita ambil. Ini adalah salah satu inovasi yang diberikan oleh Pemkot Cimahi dalam hal ini Disdukcapil," pungkas Ngatiyana.***