"Saya tidak mau mendengar, belum lama dilantik menjadi kades sudah diberhentikan karena tersangkut masalah hukum gara-gara dana desa," ungkap Kang DS sapaan akrabnya.
Baca Juga: Jokowi Paparkan Update Proyek Pembangunan Kereta Cepat Jakarta - Bandung
Dadang menyatakan, dalam penggunaan dana tersebut pihak aparat desa tidak bisa sesuka hati melainkan harus mempedomani aturan yang telah ditetapkan.
"Karena seluruh penggunaan dana tersebut akan dilakukan proses audit setiap tahunnya. Maka realisasi penggunaan dana harus dibuat laporan untuk disampaikan kepada Pemkab Bandung melalui DinasPemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)," tegasnya.
Dirinya mengingatkan para kades agar dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa, harus terlebih dulu dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat serta aparat desa setempat.
"Jika pengambilan setiap keputusan dilakukan melalui proses musyawarah mufakat, maka saya yakin akan meminimalisir timbulnya persoalan di desa, termasuk dalam hal penggunaan dana desa yang isunya sangat sensitif di kalangan masyarakat," katanya.
Bupati juga menyatakan, mulai tahun 2015 gaji aparat desa yang sebelumnya dibayar pemerintah daerah melalui DPMD, akan ditanggung pemerintah pusat melalui dana desa.
"Dengan telah lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah banyak terjadi perubahan di desa baik dari segi pembangunan maupun sistem pengelolaan keuangan, salah satunya adalah sistem pembayaran gaji aparat desa yang langsung didanai melalui dana desa," imbuhnya.
Kepada para kades yang beberapa waktu lalu telah dilantik , Bupati mengharapkan agar menjaga kondusivitas wilayah dan fokus mengurus desa masing-masing.