Tentang Nasib Megaproyek PLTSa Gedebage, Begini Kata Sekda Kota Bandung

- 10 Januari 2022, 11:45 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. /Tommy Riyadi/PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan, nasib megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang direncanakan sejak 10 tahun lalu, tetap berlanjut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pembahasan mengenai masalah tersebut tidak diabaikan.

Untuk diketahui, megaproyek PLTSa dengan nilai investasi USD90 juta atau sekitar Rp850 miliar tersebut, mengalami dinamika sejak pertama kali dicetuskan.

Mulai persoalan lelang yang akhirnya dibawa ke meja hijau dan dimenangkan PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL), hingga rencana pengalihan TPA dari Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, ke Legok Nangka Nagreg Kabupaten Bandung, menjadi drama pengelolaan sampah yang belum usai.

Baca Juga: Antar Persib Raih Kemenangan, Bruno Cantanhede Mengaku Belum Pada Performa Terbaiknya

Baca Juga: BIJB Kertajati Masih Sepi, Menhub Dorong Pengelola Lakukan Hal ini

"Jadi begini, BRIL ini kan masih menjadi bagian yang berlanjut, Pltsa itu berlanjut, dan itu Perda nya jelas sudah ada. Kemudian perjanjiannya itu kan berlanjut, di jaman almarhum (Mang Oded) sampai sekarang dilanjutkan pak Plt itu tetap berjalan," jelas Ema di Balaikota Bandung, baru-baru ini.

Ema mengatakan, persoalan persampahan yang menjadi janji politik mendiang Walikota Bandung Oded M. Danial, saat ini ada dua opsi. Perjanjian pengelolaan bersama di TPA Legok Nangka milik Provinsi tetap berlanjut sesuai rencana, namun ikatan kerjasama dengan PT BRIL tidak ada perubahan.

Ema melanjutkan, pertemuan terakhir dengan PT BRIL terjadi pada bulan November 2021 lalu. Pada saat itu, pihak BRIL memohon waktu untuk menghitung ulang nilai investasi proyek tersebut, dengan alasan banyaknya perubahan satuan harga selama sepuluh tahun terakhir.

Baca Juga: Abdel Berikan Pengakuan Karena Dampingi Mamah Dedeh di Acara Rohani Bikin Dirinya Berhenti dari Sabu

"Jadi perjanjian kerjasama Gubernur dengan kepala daerah, yaitu di Legok Nangka, tetap berjalan, dan kita juga punya sendiri dengan tetap menjalankan yang sudah terikat kerjasama dengan PT BRIL. Yang saya tau itu sekarang mereka sedang menghitung ulang, bagaimana besaran tipping fee," jelas Ema.

Mengenai pembagian porsi di dua pengelolaan sampah itu, Ema mengatakan hingga saat ini belum menjadi kendala. Sebab, dalam catatan Ema, kota Bandung menyiapkan 1200 ton sampah.

"Bandung itu kan seingat saya 1200 ton. Provinsi itu sekarang sepengetahuan saya belum final, apakah nanti dengan insinerator atau dengan yang lain, itu akan mempengaruhi terhadap hitungan. Dan itu akan mempengaruhi juga katakanlah beban dari masing-masing daerah," ungkap Ema.

Untuk lokasi pembangunan PLTSa di Gedebage, Ema memastikan hingga kini belum ada perubahan lokasi pembangunan seperti yang sudah ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kota Bandung. Namun PT BRIL selaku pemenang lelang, harus melakukan rekalkulasi hitungan bisnis untuk melanjutkan megaproyek tersebut.

Baca Juga: Segera Lakukan ini Sebelum Daftar Gelombang Prakerja Gelombang 23

"Lahan mah dari dulu juga ada, lokasi ada. Tapi perhitungan nya sekarang kan, inflasi, dari beberapa tahun ini kan pasti ada pertambahan nilai yang harus di hitung ulang. Yang jelas (dengan PT BRIL) ada rekalkulasi hitungan bisnis dan itu saya pikir wajar. Dan mereka (PT BRIL) minta waktu 5-6 bulan untuk melakukan penghitungan ulang. Hitungan kami nanti bulan Mei mungkin kita bertemu lagi (dengan PT BRIL)," pungkas Ema.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x