Jangan Kaget Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, Berikut Rinciannya

- 1 Januari 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi parkir motor
Ilustrasi parkir motor /prfmnews

- Bagian timur Cicaheum sampai Jalan Cibiru

- Bagian barat Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi)

Baca Juga: Kemendag: Telur, Minyak Goreng, dan Cabai akan Turun Setelah Tahun Baru

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya

- Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya.

- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp3.000 per jamnya

- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp3.000 per jamnya

- Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah