- Bagian timur Cicaheum sampai Jalan Cibiru
- Bagian barat Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi)
Baca Juga: Kemendag: Telur, Minyak Goreng, dan Cabai akan Turun Setelah Tahun Baru
Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:
- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya
- Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya.
- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp3.000 per jamnya
- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp3.000 per jamnya
- Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya.***