Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Bupati Dadang Supriatna: Transparansi dan Akuntabilitas Penegak Hukum

- 30 Desember 2021, 16:12 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna memusnahkan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung
Bupati Bandung, Dadang Supriatna memusnahkan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung /Instagram @dadangsupriatna

PRFMNEWS - Bupati Bandung Dadang Supriatna ikut serta dalam pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum.

Barang bukti kejahatan itu dikumpulkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sejak bulan November 2020 sampai Oktober 202.

Proses pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu dimusnahkan pada hari ini, Kamis 30 Desember 2021.

Pemusnahan barang bukti kejahatan ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Polisi Pastikan Pelapor Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Bukan Jenderal Dudung

Barang bukti yang musnahkan adalah minuman keras, narkotika serta timbangan digital, telepon seluler dan lain-lain.

Barang bukti dimusnahkan dengan harapan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, serta dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Bandung.

“Ini sebagai Langkah pencegahan dan memberikan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas para penegak hukum di Kabupaten Bandung,” tutur Dadang Supriatna, seperti dikutip prfmnews.id diari akun Instagram @humaskabbdg.

Jenis barang bukti yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yakni minuman keras, narkotika, timbangan digital, telepon seluler, uang rupiah, uang dolar palsu, laptop, printer, mesin laminating, madu hitam palsu, pupuk palsu, air soft gun, senjata api rakitan, beragam senjata tajam, kunci letter T, dan sepeda motor tanpa STNK.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x