"Ketika itu korban sedang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelintas agar tidak melanggar ketentuan dan peraturan di perlintasan kereta api," kata Aswin saat ditemui awak media di Mapolrestabes Bandung, Sabtu 4 Desember 2021.
Diungkapkan Aswin, pihaknya kurang dari 24 jam berhasil menangkap ketiga pelaku.
Sementara itu dari hasil tes urine, ketiga pelaku menunjukan indikasi positif narkotika.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara mencapai lima tahun.***
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP Pidana terkait penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.