Pelaku Pengeroyokan Petugas Dishub di Kiaracondong Bandung Dibekuk Polisi, Terindikasi Positif Narkotika

- 4 Desember 2021, 19:19 WIB
uplikan aksi penganiayaan pengendara motor kepada petugas pengamanan rel kereta api di tengah perlintasan Kiaracondong, Jawa Barat
uplikan aksi penganiayaan pengendara motor kepada petugas pengamanan rel kereta api di tengah perlintasan Kiaracondong, Jawa Barat /Foto: Tangkap layar Instagram @prfmnews/

"Ketika itu korban sedang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelintas agar tidak melanggar ketentuan dan peraturan di perlintasan kereta api," kata Aswin saat ditemui awak media di Mapolrestabes Bandung, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga: Khofifah Sebut Aktivitas Gunung Semeru Sedang Meningkat Hari Ini, Gubernur Jatim: Malam Ini Saya ke Lokasi

Diungkapkan Aswin, pihaknya kurang dari 24 jam berhasil menangkap ketiga pelaku.

Sementara itu dari hasil tes urine, ketiga pelaku menunjukan indikasi positif narkotika.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara mencapai lima tahun.***

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP Pidana terkait penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x