Komplotan Begal Bandung Raya Berhasil Dibekuk, Berawal dari Patroli Polsek Margaasih

- 3 Desember 2021, 17:24 WIB
7 motor yang menjadi barang bukti aksi pencurian dan kekerasan (curas) di Polres Cimahi.
7 motor yang menjadi barang bukti aksi pencurian dan kekerasan (curas) di Polres Cimahi. /BUDI SATRIA/PRFM

Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh motor hasil curian yang dijadikan barang bukti. Diketahui sindikat ini kerap beroperasi di wilayah Polres Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Tadi Subuh Terjadi Aksi Begal di Jalan Supratman, Begini Ciri-ciri Pelakunya dari Pengakuan Korban

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Dari empat tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dan juncto 365 KUHP dari curat menjadi curas dengan ancaman 9 sampai 12 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah