Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh motor hasil curian yang dijadikan barang bukti. Diketahui sindikat ini kerap beroperasi di wilayah Polres Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Tadi Subuh Terjadi Aksi Begal di Jalan Supratman, Begini Ciri-ciri Pelakunya dari Pengakuan Korban
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Dari empat tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dan juncto 365 KUHP dari curat menjadi curas dengan ancaman 9 sampai 12 tahun penjara," pungkasnya.***