Adapun 7 orang yang akan disidang itu adalah 3 penjual minol dan empat lainnya merupakakan orang yang diduga terlibat prostitusi online dan ada pasangan mesum.
Idris menyampaikan, pelaku prostitusi online yang ditangkap itu menawarkan dirinya lewat aplikasi chatting.
"Kita dalami juga apakah ini kelompok atau personal atau ada yang mengkoordinir atau tidak," paparnya.***