PRFMNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi yustisi di sejumlah hotel di Kota Bandung pada Rabu, 24 November 2021.
Dari informasi yang diterima Redaksi Radio PRFM, Satpol PP menyisir wilayah Gatot Subroto dan Jalan Pangarang Kota Bandung selepas Maghrib.
Dari hasil penyisiran ini, sebanyak 8 pasangan kekasih diciduk Satpol PP dari hotel.
Baca Juga: Persib Pesta Gol, Bantai Persiraja 4-0
Lihat postingan ini di Instagram
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi memberikan penjelasan terkait Operasi Gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri tersebut.
Dalam operasi kali ini, sebanyak 8 pasang dan satu orang diamankan petugas untuk diperiksa di Mako Satpol PP Kota Bandung.
Selanjutnya, jika hasil pemeriksaan mereka terbukti melakukan tindakan pelanggaran Perda, maka warga yang diamankan tersebut akan disidangkan pada Jumat 26 Novembe 2021 mendatang.