Cara Melaporkan Kejadian Darurat ke Call Center 112 Kota Bandung

- 3 November 2021, 11:48 WIB
Petugas Damkar Diskar PB Kota Bandung saat berusaha memadamkan api yang membakar sebuah pabrik tekstil di Jalan Jendral Sudirman Kota Bandung hari ini Senin, 4 Oktober 2021.
Petugas Damkar Diskar PB Kota Bandung saat berusaha memadamkan api yang membakar sebuah pabrik tekstil di Jalan Jendral Sudirman Kota Bandung hari ini Senin, 4 Oktober 2021. /Twitter Info Kebakaran Bandung


PRFMNEWS – Bandung miliki Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) atau Call Center Darurat 112.

Melalui panggilan ke 112, warga bisa melaporkan segala bentuk kejadian kegawatdaruratan yang ada di sekitar mereka.

Lantas bagaimana cara melapor ke Call Center 112?

Baca Juga: Catat! Ini Nomor-nomor Darurat Terpadu Kota Bandung dan Instansi Lain

Melansir informasi dari unggahan akun Instagram @bandungsiaga112, berikut cara melaporkan kejadian kegawatdaruratan ke Call Center 112.

1. Tekan 112 di handphone Anda, panggilan ini bebas pulsa alias gratis dan siaga 7 x 24 jam

2. Laporkan jenis kejadian darurat yang terjadi di sekitar Anda

3. Berikan info kejadian sedetail mungkin termasuk nama Anda, alamat kejadian, nomor telepon yang bisa dihubungi petugas terkait

Baca Juga: Warga Bandung ini Kerap Diteror Pinjol Karena Nomornya Jadi Kontak Darurat Oleh Orang yang Tak Dikenalnya

4. Petugas akan berkoordinasi dengan Operasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai kejadian dan OPD tersebut akan menindaklanjuti laporan ke lokasi

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x