Siap-Siap! Mulai Januari 2022 Tarif Parkir di Kota Bandung Naik

- 26 Oktober 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi mesin parkirdi Kota Bandung. Pada Januari 2022 mendatang Dishub kota Bandung naikan tarif parkir di Kota Bandung.
Ilustrasi mesin parkirdi Kota Bandung. Pada Januari 2022 mendatang Dishub kota Bandung naikan tarif parkir di Kota Bandung. /PRFM

Berdasarkan data dari BLUD Parkir, ada 445 titik parkir yang tersebar baik di pusat kota maupun di daerah penyangga.

"Tapi ini sekali lagi baru berlaku mulai Januari 2022 mendatang. Jadi kalau sekarang, masih berlaku tarif lama," ujar Yogi.

Berikut besaran tarif retribusi parkir yang mulai berlaku mulai Januari 2022 mendatang, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir.

Baca Juga: Terungkap! Raffi Ahmad Suka Transfer Uang ke Ivan Gunawan, Igun: Gigi Nggak Tahu Kan

Tarif Pelayanan Parkir di zona parkir kawasan pusat kota, terdiri atas :
1. Kendaraan bermuatan truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000

2. Kendaraan bermotor bus/truk sebesar Rp7.000per jam dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000

3. Kendaraan bermotor angkutan barang jenis box dan pick up Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000

4. Kendaraan bermotor roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000

5. Sepeda motor Rp3.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x