Siap-Siap! Mulai Januari 2022 Tarif Parkir di Kota Bandung Naik

- 26 Oktober 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi mesin parkirdi Kota Bandung. Pada Januari 2022 mendatang Dishub kota Bandung naikan tarif parkir di Kota Bandung.
Ilustrasi mesin parkirdi Kota Bandung. Pada Januari 2022 mendatang Dishub kota Bandung naikan tarif parkir di Kota Bandung. /PRFM

PRFMNEWS - Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bandung bakal menaikkan tarif parkir di Kota Bandung mulai Januari 2022 mendatang.

Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa menjelaskan, besaran kenaikan tarif parkir yang ditetapkan sudah disetujui oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial yaitu maksimal 50 persen dari tarif retribusi awal.

"Per Januari nanti tarif parkir naik 50 persen. Rinciannya, untuk mobil sejam pertama Rp5.000 dari semula Rp3 ribu, dan jam kedua jadi Rp5.000 dari sebelumnya Rp2.000. Untuk motor yang semula Rp1.500 (di jam pertama) dan jam berikutnya Rp1.000. Nanti sejam pertama menjadi Rp3.000 dan jam berikutnya Rp3.000," jelas Yogi ditemui dikantornya di Jalan Babatan Kota Bandung hari ini Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Terekam CCTV Pukul Anggotanya, Kapolres Nunukan Dinonaktifkan

Yogi menjelaskan, tarif parkir baru tersebut akan dibagi menjadi tiga bagian yaitu pusat kota, daerah penyangga, dan daerah pinggiran.

Tarif maksimal hanya berlaku di pusat kota, sementara untuk daerah penyangga dan pinggiran berbeda Rp1.000 dari tarif parkir di pusat kota.

"Tidak ada maksimal parkir, jadi kalau mereka yang parkir di bahu jalan di lokasi parkir yang ditetapkan, maka tarif berlaku terus sesuai lama jam," tandas Yogi.

Baca Juga: BRI Berkomitmen Wujudkan Pesantren Go Digital, ini Salah Satu Caranya

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dishub kota Bandung, Yogi Mamesa, ditemui di kantornya. Yogi menjelaskan, mulai Januari 2022 mendatang tarif retribusi parkir naik 50 persen.
Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dishub kota Bandung, Yogi Mamesa, ditemui di kantornya. Yogi menjelaskan, mulai Januari 2022 mendatang tarif retribusi parkir naik 50 persen. prfmnews

Berdasarkan data dari BLUD Parkir, ada 445 titik parkir yang tersebar baik di pusat kota maupun di daerah penyangga.

"Tapi ini sekali lagi baru berlaku mulai Januari 2022 mendatang. Jadi kalau sekarang, masih berlaku tarif lama," ujar Yogi.

Berikut besaran tarif retribusi parkir yang mulai berlaku mulai Januari 2022 mendatang, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir.

Baca Juga: Terungkap! Raffi Ahmad Suka Transfer Uang ke Ivan Gunawan, Igun: Gigi Nggak Tahu Kan

Tarif Pelayanan Parkir di zona parkir kawasan pusat kota, terdiri atas :
1. Kendaraan bermuatan truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000

2. Kendaraan bermotor bus/truk sebesar Rp7.000per jam dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000

3. Kendaraan bermotor angkutan barang jenis box dan pick up Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000

4. Kendaraan bermotor roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000

5. Sepeda motor Rp3.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x