Bioskop di Kota Bandung Buka Lagi, Pengunjung dan Pengelola Wajib Lakukan ini

- 17 September 2021, 07:09 WIB
Pegawai salah satu bioskop di kota Bandung saat membersihkan meja pemesanan tiket bioskop dengan menerapkan protokol kesehatan, Kamis, 16 Spetember 2021 kemarin.
Pegawai salah satu bioskop di kota Bandung saat membersihkan meja pemesanan tiket bioskop dengan menerapkan protokol kesehatan, Kamis, 16 Spetember 2021 kemarin. /Humas kota Bandung

PRFMNEWS - Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kali ini bioskop di kota Bandung sudah buka kembali karena dapat izin dari pemerintah.

Meski begitu, bioskop di kota Bandung yang buka kembali mulai Kamis kemarin harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penonton dan karyawan.

Adapun ketentuan pembukaan Bioskop di kota Banudng diatur dalam eraturan Wali Kota Bandung nomor 96 tahun 2021.

Baca Juga: Ganjil Genap di Kota Bandung Berlaku Lagi Mulai Pagi ini di 5 Titik

Pada pasal 11 ayat 13 dijelaskan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 96 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas perwal nomor 83 tahun 2021 tentang PPKM level 3 covid-19 di Kota Bandung.

Pada pasal 11 ayat 13 dijelaskan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Wajib menggunakan peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung pegawai
B. Kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen
C. Pengunjung dengan usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk
D. Dilarang makan dan minum atau menjual atau menjual di area bioskop
E. Wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat

Baca Juga: Universitas Bhakti Kencana Bandung dan Polda Jabar Adakan Vaksinasi Massal, Kuota yang Tersedia 1.000 Dosis

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x