Respons Kabar Pasien Positif Covid-19 Dibiarkan Masuk Mall, Sekda Bakal Kumpulkan Para Kepala Dinas Terkait

- 15 September 2021, 21:21 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna /TOMMY RIYADI/PRFM

Baca Juga: Guru SMA Cabuli Siswanya di Hotel dengan Modus Bimbel, Mengaku Berpacaran

"Bahaya, membiarkan orang terkonfirmasi positif Covid-19 masuk mall. Seharusnya tidak meloloskan. Ini pengawasannya lemah," imbuh Ema.

Sebagai informasi, kategori hitam di aplikasi PeduliLindung merupakan status orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kategori hitam dilarang masuk ke dalam mall dan ruang publik lainnya.

Kategori hitam di aplikasi PeduliLindungi juga menunjukkan orang tersebut memiliki kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Sementara untuk kategori Merah pada aplikasi PeduliLindungi artinya orang tersebut belum sama sekali disuntik vaksin Covid-19.

Baca Juga: Di Bandung, Masuk Supermarket Sekarang Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Kategori kuning menunjukkan sudah divaksin satu kali dan penyintas Covid kurang dari tiga bulan dan tidak ada data jika positif atau kontak erat.

Kategori hijau artinya orang tersebut sudah disuntik vaksin sebanyak dua dosis. Orang di kategori hijau juga menunjukkan hasil negatif 2x24 jam PCR dan 1x24 jam Antigen.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x