Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan ujicoba pembukaan tempat wisata di empat tempat wisata yaitu Kebun Binatang Bandung, Trans Studio Bandung, Karang Setra, dan Kiara Artha Park.
Nantinya para pengunjung tempat wisata wajib melakukan skrining pada aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: KPI Pastikan Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual dan Bullying akan Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Setiap tempat wisata dibatasi hanya boleh beraktivitas dengan kapasitas 25 persen.
Warga dengan usia di 12 tahun ke bawah dilarang masuk tempat wisata ini.***