Usai Rampok Toko, Perampok di Bojongsoang ke SPBU, Modal Uang Rp50 Ribu Ingin Diisi Bensin Senilai Rp150 Ribu

- 30 Agustus 2021, 13:08 WIB
Tiga perampok toko grosir di Bojongsoang Bandung yang berhasil ditangkap petugas tak lebih dari 12 jam setelah kejadian.
Tiga perampok toko grosir di Bojongsoang Bandung yang berhasil ditangkap petugas tak lebih dari 12 jam setelah kejadian. /Budi Satria/prfmnews.id

PRFMNEWS - Wakasatreskrim Polresta Bandung Iptu Joko mengatakan, usai melakukan perampokan, para perampok di Bojongsoang juga sempat mendatangi SPBU saat perjalanan pulang.

Menurutnya, saat datang ke SPBU para perampok ini bermodalkan uang Rp50 ribu namun ingin mobil yang mereka tumpangi diisi dengan bensin senilai Rp150 ribu.

Bahkan agar keinginan mereka dipenuhi, para perampok ini sempat melakukan ancaman dengan senjata api yang mereka bawa.

Baca Juga: Masuk Level 2, Empat Wilayah di Jabar Ini Sudah Boleh PTM

"Melihat ada grosir kemudian mereka mampir dan kemudian meminta sejumlah uang untuk ongkos mereka. Setelah itu mereka masuk juga ke POM Bensin dengan uang Rp50 ribu tapi ingin diisi bensin senilai Rp150 ribu dengan mengancam juga," jelas Joko saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Senin, 30 Agustus 2021.

Joko menjelaskan, perampok toko grosir di Bojongsoang berjumlah empat orang.

Namun pada penangkapan Sabtu lalu hanya tiga orang yang berhasil ditangkap sehingga satu orang lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: dr Tirta: Perkembangan Kasus Membaik, Jangan Euforia Dulu

Para perampok ini melakukan aksinya pada Sabtu, 28 Agustus 2021 di waktu siang bolong. Selain itu aksi mereka terekam jelas pada CCTV sehingga memudahkan petugas melacak keberadaan mereka.

Akhirnya tak lebih dari 12 jam pasca aksi perampokan tiga perampok itu sudah berhasil diamankan.

"Berdasarkan dari keterangan dan petunjuk dari CCTV kita melakukan penyelidikan, Alhamdulillah sekitar pukul 22 di daerah Bojongsoang kita telah melaksanakan penangkapan terhadap tiga tersangka, satu masih DPO," kata dia.

Baca Juga: Jakarta Mulai Laksanakan PTM, Kepsek: Sesuai Prosedur, Lancar

Pada saat ditangkap, polisi menemuka beberapa jenis senjata api dan ratusan peluru tajam.

Polisi pun kini turut mengusut asal muasal senjata dan peluru tajam itu.

Atas perbuatannya, para perampok itu dikenakan pasal 365 KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991 tentang kepemilikan peluru dan senjata api yang ancamannya 12 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x