"250 butir peluru tapi masih dalam penyelidikan kita dari mana sumber peluru tajam tersebut," terangnya.
Adapun tersangka yang ditangkap berinisial ZZ, SG, dan NK.
Joko menjelaskan, setelah melakukan pendalaman, ternyata para pelaku ini tak hanya merampok toko grosir.
Para perampok ini sempat masuk ke SPBU dan memaksa petugas mengisi bensin untuk kendaraan mereka senilai Rp150 ribu namun hanya membayar Rp50 ribu.
"Melihat ada grosir kemudian mereka mampir dan kemudian meminta sejumlah uang untuk ongkos mereka. Setelah itu mereka masuk juga ke POM Bensin dengan uang Rp50 ribu tapi ingin diisi bensin senilai Rp150 ribu dengan mengancam juga," jelasnya.
Atas perbuatannya, para perampok itu dikenakan pasal 365 KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991 tentang kepemilikan peluru dan senjata api yang ancamannya 12 tahun penjara.***