Ganjil Genap di Soreang Akan Diberlakukan Hingga 16 Agustus 2021

- 12 Agustus 2021, 08:23 WIB
Pemeriksaan kendaraan di Exit Tol Soroja di hari pertama penerapan Ganjil Genap di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung hari ini Kamis, 12 Agustus 2021.
Pemeriksaan kendaraan di Exit Tol Soroja di hari pertama penerapan Ganjil Genap di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung hari ini Kamis, 12 Agustus 2021. /Budi Satria/prfmnews.id

PRFMNEWS - Ganjil genap di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung mulai berlaku mulai hari ini Kamis, 12 Agustus 2021.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bandung AKP Kiki Hartaki mengatakan, pelaksanaan ganjil genap di kawasan Soreang akan diberlakukan hingga akhir masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 16 Agustus 2021.

"Kami melaksanakan pemberlakukan ganjil genap yang dimulai dari tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021," kata Kiki saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini.

Baca Juga: Liga 1 Bakal Segera Dimulai, Robert Albert: Bagussss

Kiki menyampaikan, hari ini merupakan hari genap. Oleh karenanya kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan berplat nomor genap.

Sementara kendaraan dengan plat nomor ganjil diimbau putar balik atau dialihkan ke jalur lain.

Baca Juga: Ingat! Mulai Hari ini Ada Ganjil Genap di Soreang Setiap Pagi dan Sore

"Masyarakat pengguna jalan mengerti dengan kondisi tersebut dan sudah tahu," terangnya.

Kiki menjelaskan, dalam pelaksanaan ganjil genap ini ada beberapa jenis kendaraan yang tetap boleh melintas meski plat nomornya tidak sesuai tanggal.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x