Pasar Baru hingga Pasar ITC Kota Bandung Sudah Boleh Buka, Simak Ketentuannya

- 30 Juli 2021, 20:37 WIB
Seorang pengunjung sedang melintas di samping papan peringatan untuk menerapkan social distancing di Pasar Baru Trade Center, kota Bandung, Kamis 13 Agustus 2020.*
Seorang pengunjung sedang melintas di samping papan peringatan untuk menerapkan social distancing di Pasar Baru Trade Center, kota Bandung, Kamis 13 Agustus 2020.* /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Seluruh pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Juara Kota Bandung, sudah diperbolehkan buka.

Pasar yang berada dalam kewenangan Perumda Pasar Juara Kota Bandung, termasuk Pasar Baru, Pasar Baltos, Pasar ITC Moh Toha dan Pasar Andir boleh diizinkan buka oleh Pemerintah Kota Bandung.

Berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah Kota Bandung dan Perumda Pasar Juara Kota Bandung, seluruh pasar di Kota Bandung dapat beroperasi dengan ketentuan yang tercantum dalam Perwal Nomor 78 Tahun 2021.

Baca Juga: Menaker Ungkap Syarat Utama Bagi Calon Penerima BSU Rp1 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Dalan salinan surat edaran Perumda Pasar Jura Kota Bandung Nomor 511.2/963-Perumda/Pj/2021 yang diterima Redaksi PRFM, Kamis 30 Juli 2021 malam, tertulis sedikitnya empat ketentuan yang harus dipatuhi pedagang di pasar.

Ketentuan pertama, yakni waktu operasional pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari, boleh buka pukul 04.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Ketentuan kedua, kapasitas pengunjung di toko modern, toko kelontong dan kios di pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dibatasi 50 persen dari kapastitas ruang.

Baca Juga: Batal Kibarkan Bendera Putih, Ini Permintaan AKAR

Ketentuan ketiga, pedagang di Pasar Baru, Pasar Baltos, Pasar ITC Moh Toha dan Pasar Andir wajib memasang tulisan 'hanya menerima pengunjung yang sudah disuntik vaksin' di depan kios atau loss masing-masing.

Ketentuan keempat, sistem pembukaan kios atau loss di asar Baru, Pasar Baltos, Pasar ITC Moh Toha dan Pasar Andir diberlakukan dengan sistem tanggal ganjil genap. Hal ini agar meminimalisasi kerumunan.

Sementara itu, surat edaran Perumda Pasar Jura Kota Bandung Nomor 511.2/963-Perumda/Pj/2021 sudah berlaku per tanggal 30 Juli 2021.

Dengan demikian pedagang di Pasar Pasar Baru, Pasar Baltos, Pasar ITC Moh Toha dan Pasar Andir sudah boleh beroperasi dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Keringanan dan Pembebasan PBB yang Diterapkan Pemkot Bandung

Adapun pedagang di pasar yang menjual barang kebutuhan sehari-hari, tetap dipebolehkan operasi pada masa PPKM Darurat maupupun PPKM Level 4.

Berbeda dengan pedagang nonkebutuhan sehari-sehari yang harus tutup ketika PPKM Darurat maupun PPKM Level 4 tahap pertama diberlakukan di Kota Bandung.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x