Pasar Baru hingga Pasar ITC Kota Bandung Sudah Boleh Buka, Simak Ketentuannya

- 30 Juli 2021, 20:37 WIB
Seorang pengunjung sedang melintas di samping papan peringatan untuk menerapkan social distancing di Pasar Baru Trade Center, kota Bandung, Kamis 13 Agustus 2020.*
Seorang pengunjung sedang melintas di samping papan peringatan untuk menerapkan social distancing di Pasar Baru Trade Center, kota Bandung, Kamis 13 Agustus 2020.* /TOMMY RIYADI/PRFM

Ketentuan keempat, sistem pembukaan kios atau loss di asar Baru, Pasar Baltos, Pasar ITC Moh Toha dan Pasar Andir diberlakukan dengan sistem tanggal ganjil genap. Hal ini agar meminimalisasi kerumunan.

Sementara itu, surat edaran Perumda Pasar Jura Kota Bandung Nomor 511.2/963-Perumda/Pj/2021 sudah berlaku per tanggal 30 Juli 2021.

Dengan demikian pedagang di Pasar Pasar Baru, Pasar Baltos, Pasar ITC Moh Toha dan Pasar Andir sudah boleh beroperasi dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Keringanan dan Pembebasan PBB yang Diterapkan Pemkot Bandung

Adapun pedagang di pasar yang menjual barang kebutuhan sehari-hari, tetap dipebolehkan operasi pada masa PPKM Darurat maupupun PPKM Level 4.

Berbeda dengan pedagang nonkebutuhan sehari-sehari yang harus tutup ketika PPKM Darurat maupun PPKM Level 4 tahap pertama diberlakukan di Kota Bandung.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x