Ketentuan keempat, sistem pembukaan kios atau loss di asar Baru, Pasar Baltos, Pasar ITC Moh Toha dan Pasar Andir diberlakukan dengan sistem tanggal ganjil genap. Hal ini agar meminimalisasi kerumunan.
Sementara itu, surat edaran Perumda Pasar Jura Kota Bandung Nomor 511.2/963-Perumda/Pj/2021 sudah berlaku per tanggal 30 Juli 2021.
Dengan demikian pedagang di Pasar Pasar Baru, Pasar Baltos, Pasar ITC Moh Toha dan Pasar Andir sudah boleh beroperasi dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Keringanan dan Pembebasan PBB yang Diterapkan Pemkot Bandung
Adapun pedagang di pasar yang menjual barang kebutuhan sehari-hari, tetap dipebolehkan operasi pada masa PPKM Darurat maupupun PPKM Level 4.
Berbeda dengan pedagang nonkebutuhan sehari-sehari yang harus tutup ketika PPKM Darurat maupun PPKM Level 4 tahap pertama diberlakukan di Kota Bandung.***