2 Pabrik di Dayeuhkolot Bandung Disanksi Petugas Gabungan Karena Langgar Aturan PPKM Darurat

- 11 Juli 2021, 06:22 WIB
Gubernur Jawa Barat RIdwan Kamil saat melakukan sidak penerapan aturan PPKM Darurat di beberapa pabrik di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Sabtu 10 Juli 2021.
Gubernur Jawa Barat RIdwan Kamil saat melakukan sidak penerapan aturan PPKM Darurat di beberapa pabrik di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Sabtu 10 Juli 2021. /Polresta Bandung

PRFMNEWS - Satu pekan sudah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dilakukan.

Meski sudah satu pekan berjalan, petugas gabungan masih saja menemukan industri yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Di Kabupaten Bandung pada Sabtu, 10 Juli 2021 kemarin, petugas gabungan menemukan dua pabrik yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Tetapkan Idul Adha 1442 Hijriah Jatuh pada 20 Juli 2021

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, temuan pelanggaran tersebut terjadi pada saat Forkompimda Jawa Barat melakukan Operasi Gabungan Pengawasan Pemberlakuan PPKM Darurat di dua pabrik yang ada di Kecamatan Dayeukolot, Kabupaten Bandung kemarin.

"Betul tadi ada dua pabrik yang melanggar aturan selama PPKM Darurat," kata Hendra dalam keterangan persnya yang diterima prfmnews.id hari ini, Sabtu 11 Juli 2021.

Saat dilakukan sidak, dua pabrik tersebut kedapatan masih mempekerjakan karyawannya melebihi kapasitas yang diatur dalam masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Rashid Besyukur Bisa Gabung Persib Bandung : Klub dengan Dukungan Suporter Terbesar

Oleh karena itu, petugas gabungan tak segan untuk memberikan sanksi tegas pada dua pabrik itu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x