Jadwal dan Syarat Perpanjang SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 10 Juli 2021

- 10 Juli 2021, 06:00 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM

 

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Sabtu 10 Juli 2021.

Hari ini SIM Keliling Kota Bandung beroperasi di dua lokasi.

Bagi warga Kota Bandung yang akan memperpanjang SIM, bisa datang ke layanan SIM Keliling Kota Bandung.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Berkostum Badut yang Viral Pukul Pengendara Motor di Bandung

Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, pada Sabtu 10 Juli 2021 berada di BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie dan Pasar Modern Batununggal Blok RG 03.

Baca Juga: Wargi Bandung, Mau Ikut Vaksinasi di Bandara Husein Sastranegara? Simak Yuk Syaratnya

Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung dimulai pukul 09.00 hingga selesai.

Dikarenakan saat ini sedang dalam masa PPKM Darurat, pelayanan SIM Keliling pun dibatasi.

Baca Juga: Update Corona di Indonesia Hari Ini 9 Juli 2021 : Kasus Positif Bertambah 38.124, Sembuh 28.975

Pemohon perpanjangan SIM diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung :

Baca Juga: Lagi, Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM Kondisi Keuangan DJS Membaik

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Luar Biasa ! Petani Asal Kebumen Ini Dapat Jersey Plus Tanda Tangan Pemain Inter Milan dari Erick Thohir

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Final Copa America 2021 Live di Indosiar : Argentina vs Brasil

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah