Pemohon perpanjangan SIM diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.
Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung :
Baca Juga: Lagi, Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM Kondisi Keuangan DJS Membaik
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Final Copa America 2021 Live di Indosiar : Argentina vs Brasil
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.